Ali Fikri Cs Blokir ATM Dapat Uang Puluhan Juta, Aksinya 8 Kali: Okezone News

Ali Fikri Cs Blokir ATM Dapat Uang Puluhan Juta, Aksinya 8 Kali: Okezone News

CIMAHI – Geng yang khusus mencuri uang nasabah bank dengan berbagai cara blok ATM asal Sumsel ditangkap polisi setelah beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Cimahi. Mereka mencuri uang nasabah hingga lebih dari Rp 20 juta.

Sindikat maling yang ditangkap tersebut bernama Ali Fikri (28), Nurhadi Irawan (32), Sapril Andriansyah (22) dan Hartawan (47). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan ditahan di Mapolres Cimahi.




Kasus pencurian pemblokiran ATM bermula saat polisi mendapat laporan dari seorang korban yang mengalami kejadian di salah satu ATM di Kompleks Permata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu. Korban kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp20.700.000.

Hasil informasi, saat hendak mengambil uang di ATM, tiba-tiba ATM macet. Korban mengambilnya dari ATM, kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Suartono di Mapolres Cimahi, Jumat (22/12/2019). 2023).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat diidentifikasi. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya berhasil menangkap sindikat spesialis peretasan ATM di kawasan Subang.

Akhirnya pelaku ditangkap saat hendak beraksi di wilayah hukum Polres Subang, kata Aldi.

Berdasarkan keterangan tersangka, uang nasabah dicuri dengan cara memblokir slot kartu ATM dengan potongan plastik bekas botol air mineral. Ali Fikri yang ditunjuk sebagai kapten sindikat tersebut berperan sebagai pemblokir ATM.

Saat korban kemudian memasukkan kartu ATM dan menekan PIN, salah satu pelaku menuliskan PIN tersebut. Sementara itu, ATM yang digunakan korban tidak bisa mengeluarkan uang, dan saat hendak menarik kartu ATM tersebut macet.

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Saat korban kesusahan, tersangka Nurhadi dan Hartawan berpura-pura membantu korban. Padahal ia punya niat buruk untuk mengintip ATM korban. Sementara tersangka Sapril ditugaskan memantau situasi.

“Ini sebenarnya cara mendapatkan kartu ATM. Setelah pelaku menguasai kartu ATM korban, dia menarik saldo kartu ATM korban di ATM lain,” jelas Aldi.

Aldi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, aksi serupa mereka lakukan selama 1 tahun di total delapan lokasi. Uang hasil curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membeli tiga unit sepeda motor roda dua.

“Mereka melakukan 8 event di Bandung Barat dua kali, Garut dua kali, Ciamis dua kali, dan Kabupaten Bandung dua kali. Ini sudah berlangsung selama 1 tahun,” jelas Aldi.

Atas perbuatannya, 4 pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Aldi.

Sementara itu, tersangka Ali Fikri mengaku melakukan tindak pidana pencurian uang nasabah melalui pemblokiran ATM selama enam bulan terakhir. Dia belajar dari YouTube.

“Baru enam bulan saya belajar dari YouTube,” ujarnya.

Ia mengatakan, uang pelanggan yang ia curi digunakan untuk mencari uang dan membeli barang seperti sepeda motor. Mereka mengaku menggunakan sepeda motor dari daerah asalnya untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Biasanya kami tidur di hotel-hotel di sini,” kata Ali Fikri.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *